REKAYASA SOSIAL LEMBAGA PERADILAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADABAN PUBLIK
Keywords:
Rekayasa Sosial, Lembaga Peradilan, Keadaban PublikAbstract
Rekayasa sosial di dalam lembaga peradilan merupakan hal yang terpenting untuk terus membangun kepercayaan masyarakat Indonesia, dibutuhkan strategi dan rencana untuk mengentaskan permasalahan di internalnya, kemudian diperlukan juga rekayasa sosial terhadap masyarakat melalui putusan hakim yang berkeadilan, memberi manfaat dan kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat demi mendapatkan kepercayaan publik sehingga membentuk masyarakat yang berkeadaban. Hasil penelitian ini pertama, rekayasa sosial menuju keadaban adalah dengan strategi dan rencana untuk memberantas korupsi di internal peradilan, dilakukan dengan cara menerapkan Zona Integritas dengan membangun wilayah bebas korupsi di internal peradilan, dari yang paling atas yaitu Mahkamah Agung sampai pengadilan tingkat 2 dan tingkat 1, karena terbukti dari tahun 2017 sampai 2019 jumlah WBK seluruh pengadilan di Indonesia naik secara signifikan. Kedua, Perkara-perkara yang mendapat perhatian publik sekiranya menjadi fokus menciptakan rekayasa sosial untuk mendapatkan lebih banyak lagi kepercayaan publik terhadap peradilan. Karena tingkat kepercayaan publik tersebut berfungsi sebagai a tool of social control agar masyarkat tetap mempertahankan kepercayaannya, bahwa hakim itu bebas dan putusan hakim tersebut berkeadilan dan tidak memandang siapapun dan putusan tersebut bukan hasil dari intervensi internal maupun eksternal.
References
Angkouw, Kevin. “Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan.” Lex Administratum 2, no. 2 (2014): 131–40.
As’ad, Mahrus. “Agama Dan Keadaban Publik.” Millah: Journal of Religious Studies 11, no. 2 (2012): 541–58. https://doi.org/10.20885/millah.volxi.iss2.art10.
Asyhadie, Zaeni, dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Asyikin, Nehru. “Pengawasan Publik Terhadap Pejabat Publik Yang Melakukan Tindakan Korupsi: Perspektif Hukum Administrasi.” Jurnal Wawasan Yuridika 4, no. 1 (2020): 80–102.
Atiqah, Dewi. “Peran Hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Putusan.” Pengadilan Agama Purwodadi Kelas 1A. Diakses 28 Februari 2023. http://pa-purwodadi.go.id/index.php/sub-bag-keuangan/pedoman/26-halaman-depan/artikel/358-peran-hakim-dalam-mewujudkan-asas-keadilan-kepastian-hukum-dan-kemanfaatan-putusan.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Laporan Kajian Perilaku Koruptif Penegak Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan.” Diakses 28 Februari 2023. https://www.bphn.go.id/data/documents/laporan_kajian_perilaku_koruptif_(tim_pak_saud).pdf.
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. “Rencana Strategis Mahkamah Agung RI 2020-2024.” Diakses 28 Februari 2023. https://www.mahkamahagung.go.id/media/7546.
Djasmani, H. Yacob. “Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 40, no. 3 (2011): 365–74. https://doi.org/10.14710/mmh.40.3.2011.365-374.
Farid, Achmad Mitftah, Hibnu Nugroho, dan Dwi Hapsari Retnaningrum. “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Oleh Mahkamah Agung.” Soedirman Law Review 2, no. 1 (2020): 97–108.
Febrian. “Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Panggil 2 Saksi.” Nasional Tempo.co. Diakses 28 Februari 2023. https://nasional.tempo.co/read/1644402/kasus-suap-hakim-agung-sudrajad-dimyati-kpk-panggil-2-saksi.
Habaora, Fellyanus, Jefirstson Richset Riwukore, Hilda Manafe, Yohanes Susanto, dan Tien Yustini. “Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia.” Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial 11, no. 2 (2020): 229–42. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v11i2.1556.
Hadi, Miftahul. “Pengantar Hukum Indonesia Law is a tool of social engineering.” Diakses 28 Februari 2023. https://www.academia.edu/10358836/Pengantar_Hukum_Indonesia_Law_is_a_tool_of_social_engineering.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Ri Dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Kusnandar, Viva Budy. “Ini Jumlah Hakim yang Tertangkap Korupsi pada Periode 2010-2022.” Databoks. Diakses 28 Februari 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/27/ini-jumlah-hakim-yang-tertangkap-korupsi-pada-periode-2010-2022.
Kusumawati, Yayuk. “Representasi Rekayasa Sosial Sebagai Sarana Keadilan Hukum.” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 1, no. 2 (2017): 129–41. https://doi.org/10.52266/sangaji.v1i2.199.
Marzuni, Elfi. “Penerapan Asas Kebebasan Hakim Dalam Mengambil Putusan Perkara Pidana.” Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2005. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8798.
Mira Hasti Hasmira. Sosiologi Hukum. Padang: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang, 2015. http://repository.unp.ac.id/17201/.
Monavia Ayu Rizaty, Survei SMRC: Masyarakat Lebih Percaya Pengadilan Ketimbang KPK Dan Polisi.” Diakses 28 Februari 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/19/survei-smrc-masyarakat-lebih-percaya-pengadilan-ketimbang-kpk-dan-polisi.
Noroyono, Bambang, dan Agus Raharjo. “MA Kirim Tim Internal Periksa Hakim Kasus Ferdy Sambo.” Republika Online, 5 Januari 2023. https://republika.co.id/share/ro0c49436.
Nursahid. “Pentingnya Membangun Kembali Politik Keadaban Untuk Masa Depan Indonesia.” OSF Preprints, 2021. https://doi.org/10.31219/osf.io/89atc.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Prof. Syarifuddin Paparkan Peran Mahkamah Agung Dalam Memberantas Korupsi Di Indonesia.” Diakses 28 Februari 2023. https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/4859/prof-syarifuddin-paparkan-peran-mahkamah-agung-dalam-memberantas-korupsi-di-indonesia.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
Pujirahayu, Esmi Warassih. Kontruksi Hukum dalam Perspektif Spritual Pluralistik (Kumpulan Pemikiran dalam Rangka Purnabakti). Yogyakarta: Thafa Media, 2021. http://repository.undaris.ac.id/513/1/Konstruksi%20Hukum%20dalam%20Perspektif%20Spiritual%20Pluralistik.pdf.
Putra, Nandha Risky, dan Rosa Linda. “Korupsi di Indonesia: Tantangan perubahan sosial.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 8, no. 1 (2022): 14–24. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.898.
Ridwan. “Upaya Pembentukan Perilaku Penegak Hukum yang Anti Korupsi melalui Rekam Sidang Tipikor.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 3 (2014): 46–82. https://doi.org/10.14710/mmh.43.3.2014.404-410.
Safira, Martha. “Law Is A Tool Of Social Engineering Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam 11, no. 1 (2017): 118–33. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v11i1.1140.
Saleh, Gunawan, dan Muhammad Arif. “Rekayasa Sosial dalam Fenomena Save LGBT.” Jurnal Komunikasi Global 6, no. 2 (2017): 148–63.
Santiago, Faisal. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Penegak Hukum untuk Terciptanya Ketertiban Hukum.” Pagaruyuang Law Journal 1, no. 1 (2017): 23–43. https://doi.org/10.31869/plj.v1i1.268.
Sanyoto. “Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008): 199–204. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74.
Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2017.
Shiddiqy, Rizky Aji. “Membangun Zona Integritas Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 2, no. 2 (2013): 1–23.
Sholahudin, Umar. “Hukum Dan Keadilan Masyarakat (Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kasus Hukum Masyarakat Miskin ‘Asyani’ Di Kabupaten Situbondo).” DIMENSI-Journal of Sociology 9, no. 1 (2016): 31–44. https://doi.org/10.21107/djs.v9i1.3736.
SIWAS Mahkamah Agung RI. “Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.” Diakses 28 Februari 2023. https://siwas.mahkamahagung.go.id/.
Stranas PPK 2012-2025. “Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang (2012-2025) dan Jangka Menengah (2012-2014).” Diakses 28 Februari 2023. http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2012/05/201200423-Dok-Stranas-PPK-2012-2025.pdf.
Suhariyanto, Budi. “Eksistensi Pembentukan Hukum Oleh Hakim Dalam Dinamika Politik Legislasi Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 4, no. 3 (2015): 413–30. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i3.14.
Sulaiman, Eman. “Hukum Dan Kepentingan Masyarakat (Memosisikan Hukum Sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat).” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 11, no. 1 (2013): 100–110. https://doi.org/10.28988/diktum.v11i1.98.
Sumadi, Ahmad Fadlil. “Pengawasan Dan Pembinaan Mahkamah Agung Terhadap Pengadilan Di Bawahnya.” Jurnal Media Hukum 19, no. 1 (2012): 59–71. https://doi.org/10.18196/jmh.v19i1.1977.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No: 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung.
Syamsudin, M. “Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim Dalam Menangani Perkara Berbasis Hukum Progresif.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 18, no. Edisi Khusus (2011): 127–45.
Tarsi, H. “Membangun Zona Integritas Dunia Peradilan Sebagai Upaya Mencegah Korupsi.” Badilag Mahkamah Agung RI. Diakses 28 Februari 2023. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/membangun-zona-integritas-dunia-peradilan-sebagai-upaya-mencegah-korupsi-oleh-drs-h-tarsi-s-h-m-h-i-2-3.
Titahelu, Ronald Z. “Hukum, Moral Dan Perilaku Korupsi.” Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Diakses 28 Februari 2023. https://fh.unpatti.ac.id/hukum-moral-dan-perilaku-korupsi/.
Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Wulandari, Taat. “Rekayasa Sosial Kolaborasi Pendidikan Karakter Dan Pendidikan Multikultural: Praksis Di Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda.” Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi 4, no. 2 (2016): 186–93. https://doi.org/10.21831/jppfa.v4i2.12424.
Zainal, Asrianto. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan.” Jurnal Al-Izzah 11, no. 2 (2016): 4–18. http://dx.doi.org/10.31332/ai.v11i2.452.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wahyu Hidayat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read our Posting Your Article Policy here.
- The work is not under consideration for publication elsewhere.
- The work has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities – tacitly or explicitly – of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with Judex Laguens agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges and earlier and greater citation of published work.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.