REKAYASA SOSIAL LEMBAGA PERADILAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADABAN PUBLIK

Rekayasa Sosial, Lembaga Peradilan, Keadaban Publik

Authors

  • Wahyu Hidayat
    2207055008@webmail.uad.ac.id
    Universitas Ahmad Dahlan, Indonesia
7 September 2023
7 September 2023

Rekayasa sosial di dalam lembaga peradilan merupakan hal yang terpenting untuk terus membangun kepercayaan masyarakat Indonesia, dibutuhkan strategi dan rencana untuk mengentaskan permasalahan di internalnya, kemudian diperlukan juga rekayasa sosial terhadap masyarakat melalui putusan hakim yang berkeadilan, memberi manfaat dan kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat demi mendapatkan kepercayaan publik sehingga membentuk masyarakat yang berkeadaban. Hasil penelitian ini pertama, rekayasa sosial menuju keadaban adalah dengan strategi dan rencana untuk memberantas korupsi di internal peradilan, dilakukan dengan cara menerapkan Zona Integritas dengan membangun wilayah bebas korupsi di internal peradilan, dari yang paling atas yaitu Mahkamah Agung sampai pengadilan tingkat 2 dan tingkat 1, karena terbukti dari tahun 2017 sampai 2019 jumlah WBK seluruh pengadilan di Indonesia naik secara signifikan. Kedua, Perkara-perkara yang mendapat perhatian publik sekiranya menjadi fokus menciptakan rekayasa sosial untuk mendapatkan lebih banyak lagi kepercayaan publik terhadap peradilan. Karena tingkat kepercayaan publik tersebut berfungsi sebagai a tool of social control agar masyarkat tetap mempertahankan kepercayaannya, bahwa hakim itu bebas dan putusan hakim tersebut berkeadilan dan tidak memandang siapapun dan putusan tersebut bukan hasil dari intervensi internal maupun eksternal.