URGENSITAS PENGUATAN ETIKA PROFESI HAKIM SEBAGAI DASAR PONDASI HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.25216/ikahi.2.1.4.2024.55-74Keywords:
Etika Profesi Hakim, Penegakan Hukum, KeadilanAbstract
Hakim sebagai unsur utama dalam pengadilan yang menempatkan profesinya tersebut sebagai wakil tuhan, sebab tugas hakim adalah untuk menentukan hukum dan keadilan dalam masyarakat, sehingga tanggung jawab yang diembannya sangatlah berat namun mulia. Oleh karena itu kekuasaan yang begitu besar dimiliki oleh profesi hakim, maka hakim dituntut dengan keseimbangan sikap yang penuh rasa tanggungjawab pada hati nurani serta nilai-nilai etik terhadap profesinya. Namun jika melihat kenyataan saat ini, terjadi penurunan kualitas hakim tidak hanya dalam putusanya namun juga menyangkut penurunan aspek moral. Penguatan etika dalam profesi hakim menjadi keharusan dan kewajiban bagi penyelenggara negara sebab etika menjadi koridor utama bagi hakim dalam mengemban tugasnya agar tetap menjalankan profesinya secara profesional tanpa mengesampingkan nilai-nilai kejujuran serta moralitas. Hal tersebut sebagai upaya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah hakim harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai etika dan moral sebagaimana yang telah dirumuskan dalam kode etik profesi hakim, yakni dengan menyelami rasa keadilan yang dianut masyarakat. Dengan landasan etika dan moral melalui kode etik profesi hakim, maka hakim akan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
References
, h. 150. dalam Bagir Manan, “Satu Atap Kekuasaan Kehakiman”, disampaikan dalam seminar nasional di UNISBA Bandung, 6 Maret 2004
Andrew Shandy Utama, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia, Ensiklopedia Social Review, Vol 1, No. 3, 2019.
Sunyoto, “Penegakan Hukum Di Indonesia,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol 8, No. 3, 2008.
Jimly Asshidiqie, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).
Satjipto Rahardjo, Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006).
Nurlaila Harun, “Proses Peradilan Dan Arti Sebuah Keyakinan Hakim dalam Memutus Suatu Perkara Di Pengadilan Agama Manado” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 15, No. 2, 2017.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Hukum Pembuktian (Analisis terhadap kemandirian hakim sebagai penegak hukum dalam proses pembuktian), CV Nuansa Aulia, Bandung, 2016.
Sivana Amanda Diaminta Syndo “Menyoal Efektivitas Kode Etik Hakim Dalam Menjaga Marwah Kualitas Putusan Yang Berkeadilan”, Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol 1, No. 2, 2022.
Abdul manan, Etika Hakim Dalam Menyelenggarakan Peradilan : Suatu Kajian Dalam Sistem Peradilan Islam, Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15212/ky-terima-laporan-selama-triwulan-ketiga-perkara-perdata-paling-banyak-dilaporkan, di akses pada 5 Maret 2023, Pukul 11.00 WIB.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2011.
Melfa, “Kode Etik Hakim Dan Komisi Yudisial Di Indonesia” Lex Et Societatis, Vol 3, No. 1, 2015.
Ghani, A. “Kode Etik Profesi Hukum Sebagai Penegakan Hukum yang Berkeadilan bagi Profesi Hakim.” Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 2020.
Komisi Yudisial Republik Indonesia, Etika Dan Budaya Hukum Dalam Peradilan, Jakarta, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017.
Hariyanto, Menjaga Marwah Hakim Melalui Peran Komisi Yudisial, IAIN Purwokerto, Purwokerto, 2016.
Salma, “Urgensi Etika Profesi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Pendidikan Islam: Pendekatan Interdisipliner, Vol. 1, No.1, Desember 2016.
Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, Cetakan ke-2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Siti Zulaikha, “Etika Profesi Hakim dalam Perspektif Hukum Islam”, Al-‘Adalah , Vol. XII, No. 1, Juni 2014.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 Junto. 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Hakim.
Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 Junto. Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Profesi Hakim
UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
M. Syamsudin, "Rekonstruksi Perilaku Etik Hakim dalam Menangani Perkara Berbasis Hukum Progresif", Jurnal Hukum, Vol. 18, No. Edisi Khusus, Oktober 2011.
Satjipto Rahardjo, “Menilik Kembali Kekuasaan dalam Hukum di Indonesia.” Dalam Karolus Kopong Medan dan Frans J.Rengka (ed), Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.
Moh. Mahfud MD, Hukum Tak Kunjung Tegak, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Artidjo Alkostar, “Mencandra Hakim Agung Progresif dan Peran Komisi Yudisial”, Buletin Komisi Yudisial, Volume 1, 2009.
Sri Sutatiek, “Akuntabilitas Moral Hakim dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara agar Putusannya Berkualitas” Arena Hukum, Vol. 6, No. 1, April 2013.
Jimly Asshiddiqie, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutioal Ethics, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Farid Wajdi, “Urgensi Etika dalam Peradilan” Dalam Imran dan Festy Rahma Hidayati (ed), Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2017, h. 120-121.
Syarif Mappiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015, h. 9.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Athari Farhani, Faiqah Nur Azizah, Nur Kholifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal. Please also carefully read our Posting Your Article Policy here.
- The work is not under consideration for publication elsewhere.
- The work has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities – tacitly or explicitly – of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.
Copyright
Authors who publish with Judex Laguens agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges and earlier and greater citation of published work.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.